Example 728x250 Example 728x250

Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diserahkan ke Keluarga, Suasana Haru Iringi Pemulangan

SUARAIKAWANGI, BANYUWANGI — Setelah melewati proses pencarian dan evakuasi, jenazah enam korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Suasana haru menyelimuti Posko Informasi Gabungan Pelabuhan Ketapang, tempat keluarga korban menanti dengan penuh duka.

Jenazah para korban sebelumnya ditemukan di perairan dekat Pulau Bali, lalu dievakuasi ke RSUD Negara untuk proses identifikasi dan penanganan medis awal. Menteri Perhubungan Dudy Purwangandhi menjelaskan bahwa setelah proses administrasi dan identifikasi selesai, jenazah dibawa menuju RSUD Blambangan dan kemudian diantar ke rumah duka masing-masing menggunakan ambulans.

Keenam korban yang telah teridentifikasi dan dipulangkan tersebut adalah:

1. Elok Rumantini (34) – Petugas kantin, warga Temanggungan, Banyuwangi.

2. Cahyani (45) – Warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

3. Eko Satriyo (51) – Warga Kelurahan Klatak, Kalipuro, Banyuwangi.

4. Anang Suryono (59) – Warga Kabupaten Probolinggo.

5. Fitri April Lestari (33) dan anaknya Afnan Aqiel Mustofa (3) – Warga Desa Tampo, Cluring, Banyuwangi.

Kehadiran ambulans yang mengiringi jenazah menuju rumah duka diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat yang menyambut dengan duka mendalam.

Menteri Perhubungan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban, termasuk bantuan santunan dan pendampingan pasca tragedi. Selain itu, penyelidikan terhadap penyebab tenggelamnya kapal penumpang tersebut masih terus dilakukan oleh otoritas terkait.

Sumber resmi & info selengkapnya:

Pemkab Banyuwangibanyuwangikab.go.id

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *