Example 728x250 Example 728x250

PPWI Bongkar Dugaan Persekongkolan Hukum dan Kriminalisasi Warga di Pinrang

SUARAIKAWANGI, Pinrang – Penanganan kasus hukum yang menimpa warga Pinrang, Andi Edi Sandy, menuai sorotan tajam. Rangkaian proses hukum yang melibatkan Polres Pinrang, Kejari Pinrang, dan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dinilai sarat kejanggalan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi demi melindungi oknum kepolisian, Kompol Anita Taherong.

Kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan aset properti berupa rumah yang digunakan korban sebagai pusat aktivitasnya. Meski kehilangan aset, korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum hingga terancam eksekusi yang dinilai cacat prosedur. Terkait latar belakang kasus ini, publik sebelumnya disuguhi kabar viral mengenai dugaan penganiayaan dan intervensi yang melibatkan oknum aparat, seperti diberitakan oleh portal berita Pewarta Indonesia.

Prosedur Kasasi dan Panggilan Eksekusi Dipertanyakan

Penanganan perkara ini dinilai memuat sejumlah fakta prosedural yang penuh rekayasa, terutama menyangkut hak permohonan kasasi korban. PN Pinrang sempat menerbitkan penetapan eksekusi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan permohonan kasasi korban melewati batas waktu (cacat formal). Namun, pihak korban mengaku tidak pernah menerima petikan maupun salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) secara patut.

Surat panggilan eksekusi pertama meluncur pada 15 Juni 2026, saat korban tengah menjalani rawat inap di RS Ainun Habibi, Parepare. Tanggapan PN Pinrang pada 20 Juli 2026 pun dinilai kontradiktif karena mengancam meminta Panitera Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi korban.

Kejanggalan kian memuncak ketika korban mengonfirmasi langsung berkas perkaranya ke MA di Jakarta pada 27 Juli 2026. Pihak MA menyatakan bahwa berkas perkara Nomor 189 Pid belum pernah dikirimkan oleh PN Pinrang. Atas petunjuk MA, korban menyerahkan langsung memori kasasinya dan menerima Tanda Terima Resmi tertanggal 28 Juli 2026.

Meski Tanda Terima dari MA telah diserahkan ke PN dan Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026, Kejaksaan tetap melayangkan surat panggilan eksekusi untuk Senin, 10 Agustus 2026. Panggilan tersebut dititipkan tanpa amplop melalui tetangga korban pada 5 Agustus 2026 malam.

Kecaman Keras Ketum PPWI

​Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras jalannya proses hukum di Pinrang tersebut. “Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan dugaan konspirasi dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang,” ujar Wilson di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

​Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menegaskan PPWI bersama elemen masyarakat sipil, termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Pinrang, akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Wilson juga mendesak lembaga pengawas internal dan eksternal bertindak tegas:

* ​Kompolnas dan Divisi Propam Polri: Segera memeriksa oknum Anita Taherong serta jajaran penyidik Polres Pinrang.
* ​Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung RI: Memeriksa tim jaksa di Kejari Pinrang yang memaksakan eksekusi.
* ​Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial: Mengaudit aparat PN Pinrang terkait dugaan penahanan berkas kasasi dan manipulasi informasi perkara.

Tinjauan Etis dan Moral

​Secara filosofis, hukum hadir demi mencapai keadilan (justitia). Filsuf Gustav Radbruch menegaskan bahwa jika kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmässigkeit) justru mengabaikan keadilan (gerechtigkeit), hukum tersebut telah kehilangan hakikat dasarnya.
​Tindakan persekongkolan aparat penegak hukum dinilai mencederai nilai-nilai Pancasila—mulai dari prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab hingga keadilan sosial. Perjuangan Andi Edi Sandy kini menjadi ujian nyata bagi penegakan keadilan dan profesionalisme hukum di Sulawesi Selatan. (TIM/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *