Example 728x250 Example 728x250

Bandar Sabu Dibekingi Oknum Polisi, Mengaku Sudah 5 Kali Ditangkap Namun Selalu Dilepaskan

SUARAIKAWANGI, Semarang – Dunia pemberantasan narkoba di Jawa Tengah kembali tercoreng. Seorang bandar narkoba bernama Aris Kentir alias Siluman, yang beroperasi di wilayah Semarang, diduga kuat mendapat “perlindungan” dari oknum aparat kepolisian. Namanya mencuat setelah muncul dalam kasus penangkapan Yn, seorang ibu rumah tangga yang kini dituding sebagai pengedar sabu — kasus yang disebut-sebut hasil rekayasa penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena muncul sejumlah kejanggalan mencolok. Dalam berkas perkara Yn yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dua nama lain yang berperan besar dalam transaksi sabu — yakni Ragil alias Justo (yang menyuruh membeli) dan Aris alias Siluman (penjual barang haram) — justru hanya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Aris dan Justo disebut masih bebas berkeliaran di sekitar Kota Semarang tanpa tersentuh hukum.

“Jelas aneh, mereka dibuat sebagai DPO dalam berkas, padahal masih keluyuran di sini. Bukankah DPO artinya orang yang tidak diketahui keberadaannya?” ujar Frans Baho, pengamat kebijakan publik yang sejak awal memantau kasus ini.

Kepada awak media, Aris Kentir sendiri mengaku sudah lima kali ditangkap oleh aparat Polda Jawa Tengah, namun selalu dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.

“Saya sudah lima kali ditangkap Polda, gak masalah pak,” ujar Aris santai melalui sambungan telepon.

Pernyataan Aris ini semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya bahkan menyebut, sabu yang dijual Aris diduga berasal dari seorang oknum polisi berinisial D.

Sementara itu, salah satu perwira Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bernama Wiyoto disebut pernah beralasan bahwa pihaknya akan menangkap Aris bila sudah memegang barang bukti (BB) dalam jumlah besar.

“Itu artinya mereka tahu keberadaannya. Kalau memang tahu, kenapa tidak langsung ditangkap? Jangan membodohi masyarakat,” tegas Frans yang dikenal sebagai aktivis asal Papua yang sering membantu masyarakat korban ketidakadilan.

Baca juga:

Sengaja Membiarkan DPO Bandar Sabu, Propam Diminta Bertindak ( https://www.radarkriminal.com/2025/09/sengaja-membiarkan-dpo-bandar-sabu.html )

Kasubdit I Polda Jateng Diduga Rekayasa Kasus Ibu Penjual Kue ( https://sindomas.co.id/kasubdit-i-polda-jateng-diduga-rekayasa-kasus-ibu-penjual-kue-dijerat-sebagai-pengedar-narkoba/ )

Skandal Narkoba Polda Jateng, IRT Jadi Kambing Hitam ( https://jelajahperkara.com/skandal-narkoba-polda-jateng-penyidik-diduga-pelihara-bandar-sabu-irt-jadi-kambing-hitam-propam-diminta-tegas/ )

Frans kemudian mendesak Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., agar turun tangan langsung mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam melindungi jaringan narkoba.

“Saya berharap Pak Dirnarkoba tegas. Bila benar ada rekayasa dan oknum nakal, keluarkan dari satuan. Jangan biarkan korban seperti Yn terus bermunculan. Kalau tidak ada bandar seperti Aris, tidak akan ada pemakai seperti Yn,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas polisi adalah memberantas peredaran narkoba, bukan menciptakan korban dari masyarakat kecil yang justru diperalat dalam permainan kotor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Aris Kentir alias Siluman, dan meminta agar masyarakat ikut memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.

“Sedang dilakukan pencarian. Kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Namun, hingga kini publik masih menantikan langkah tegas dari jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dalam menindak oknum aparat yang diduga membekingi bandar sabu tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan adil tanpa rekayasa. (TIM/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *