Example 728x250 Example 728x250

Bupati Tamba Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Jembrana Tahun 2024

SUARAIKAWANGI, Jembrana – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali mulai melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2024. Entry Meeting BPK Perwakilan Bali diterima langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Ruang VIP Bupati Jembrana, Kamis (13/2/2025).

Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi Bali tersebut juga dihadiri oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa bersama Assisten Administrasi Umum, Inspektur, Plt.Kepala BPKAD serta Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemeriksaan interim dijadwalkan dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 10 Pebruari hingga tanggal 11 Maret 2025.

Bupati Tamba berharap semua data yang dibutuhkan oleh BPK dapat dipenuhi oleh seluruh OPD di Pemkab Jembrana, hal tersebut untuk memperlancar proses pemeriksaan. “Saya berharap agar semua yang dibutuhkan dalam kaitannya terhadap pemeriksaan ini dapat dipenuhi serta semua pengeluaran dapat dijelaskan sesuai fakta, agar pemeriksaan ini berjalan dengan lancar dan cepat,” ucapnya.

Selain itu, menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Tamba juga memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali serta meminta agar tetap memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan sesuai aturan yang berlaku. “Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman BPK yang selama ini kita sudah menjalin kerjasama dengan baik sekali, oleh karena itu saya menitipkan Jembrana agar tetap dibantu, sehingga pemerintahan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali, Ikhsan Aprian menyampaikan bahwa sejumlah poin yang akan menjadi objek pemerintah interim di Kabupaten Jembrana. “Tujuan dari pemeriksaan BPK ini diantaranya yaitu:

1. Untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya
2. Menilai efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD
3. Menilai Kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan
4. Melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu.

Itulah tujuan dari pemeriksaan BPK tersebut,” jelasnya.

Ikhsan Aprian berharap selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa untuk dapat didampingi oleh pejabat yang berkompeten dalam bidang-bidang yang diperiksa sehingga diperoleh data yang tepat dan benar. “Terkait dengan kegiatan wawancara maupun cek fisik dan permintaan keterangan mohon nanti yang mendampingi agar benar-benar mengetahui kegiatannya,” pungkasnya. (AM)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *