SUARAIKAWANGI, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, secara resmi meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa, sebuah inovasi digital untuk membimbing dan mengawal para kepala desa dalam mengelola dana desa secara tepat dan sesuai aturan.
Aplikasi ini memungkinkan para jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memantau dan membina langsung proses pengelolaan anggaran desa. Melalui Jaksa Garda Desa, para kepala desa diwajibkan memasukkan data anggaran ke dalam sistem, yang kemudian akan diawasi dan dibimbing oleh jaksa di wilayah hukum masing-masing.
“Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ujar Reda dalam keterangan resminya pada Kamis (26/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa peran jaksa bukan sebagai aparat penindak, melainkan sebagai pembimbing dan pengawal agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Menurut Reda, banyak kepala desa yang belum memahami secara penuh aturan-aturan pengelolaan anggaran, sehingga rentan terhadap kesalahan administratif maupun pidana.
Oleh karena itu, Reda telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) di setiap daerah untuk melakukan pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif, bukan represif.
“Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing agar kepala desa tak terjerat unsur dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” katanya.
Menariknya, aplikasi Jaksa Garda Desa juga membuka kanal pelaporan bagi kepala desa jika mereka mengalami intimidasi atau pemerasan oleh oknum jaksa atau pejabat kejaksaan. Fitur ini diharapkan menjadi langkah pengawasan internal yang transparan, sekaligus bentuk perlindungan hukum terhadap para kepala desa.
Dukungan pun datang dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan meminta para kepala desa tidak perlu merasa takut terhadap kehadiran jaksa.
“Jaksa bukan penangkap, melainkan pembimbing untuk maju,” ujar Yandri.
Langkah Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai angin segar dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa. Dengan pengawasan berbasis digital, diharapkan potensi penyalahgunaan dana desa bisa diminimalisir, dan pembangunan di desa bisa berlangsung secara adil dan efektif demi kesejahteraan masyarakat. (TIM/Red)