SUARAIKAWANGI, Jembrana – Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Jembrana, Ahmad Muhtarom, menanggapi polemik yang kembali mencuat terkait aktivitas buruh jasa keset di kawasan Dermaga LCM Pelabuhan PT ASDP Gilimanuk. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh lagi disikapi setengah hati dan harus dibuka secara terang-benderang kepada publik.
Ahmad Muhtarom menegaskan bahwa PPWI berdiri pada prinsip penegakan hukum, transparansi pelayanan publik, dan perlindungan masyarakat, tanpa terkecuali. “Kami memandang persoalan jasa keset ini tidak bisa terus berada di wilayah abu-abu. Jika secara aturan sudah tidak diperbolehkan dan izinnya tidak berlaku lagi, maka harus dinyatakan secara tegas sebagai aktivitas ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh kebiasaan lama,” tegasnya.
Namun demikian, Ahmad Muhtarom mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara serampangan tanpa solusi. Ia menilai, pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun justru menunjukkan adanya kelalaian sistemik dari para pemangku kepentingan.
“Kalau praktik ini berlangsung lama, pertanyaannya bukan hanya pada buruh di lapangan, tapi juga pada siapa yang membiarkan. Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan kambing hitam, sementara pembiaran struktural tidak disentuh,” ujarnya.
Sebagai organisasi pewarta warga, PPWI menilai kasus ini memiliki kepentingan publik yang sangat besar, karena menyangkut objek vital nasional, citra pelayanan pelabuhan, dan komitmen pemberantasan pungutan liar.
Ahmad Muhtarom yang juga dipercaya sebagai Koordinator Regional PPWI Bali, Maluku, dan Nusa Tenggara menegaskan bahwa media dan jurnalis warga memiliki peran penting untuk memastikan isu ini dikawal secara kritis namun berimbang.
“PPWI mendorong agar PT ASDP, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait membuka data secara transparan: dasar hukum apa yang dipakai selama ini, sejak kapan praktik itu dibiarkan, dan bagaimana skema penataan ke depan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan kemanusiaan harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan sebaliknya. “Keadilan sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Tetapi hukum juga tidak boleh ditegakkan dengan menutup mata terhadap nasib pekerja. Solusinya adalah penataan resmi, bukan pembiaran ataupun penghakiman sepihak,” tambahnya.
PPWI Jembrana, lanjut Ahmad Muhtarom, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik warga, serta mengawal perkembangan kasus ini agar tidak berhenti pada polemik viral semata.
“Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total. Jika dibiarkan menguap, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang sedang dilindungi,” pungkasnya.
Video yang ramai beredar luas di media sosial tentang aktivitas buruh jasa keset di Dermaga LCM Pelabuhan PT ASDP Gilimanuk membuka kembali praktik lama yang selama ini luput dari pengawasan serius. Di balik narasi “tradisi” dan “adaptasi sosial”, sejumlah pakar hukum menilai aktivitas tersebut berpotensi kuat sebagai pungutan liar (pungli) yang berlangsung sistematis di kawasan pelayanan publik milik negara.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa aktivitas jasa keset dilakukan di area terbatas pelabuhan, ruang yang secara hukum berada di bawah otoritas penuh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai BUMN pengelola penyeberangan. Namun hingga kini, tidak ditemukan dasar hukum aktif yang secara eksplisit melegalkan pemungutan biaya jasa tersebut kepada pengguna jasa.
Beberapa pakar hukum administrasi negara menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya sudah selesai sejak lama apabila prinsip tata kelola dijalankan secara konsisten, tranparan dan akuntabel.
“Pelabuhan adalah ruang publik strategis. Setiap bentuk pungutan yang tidak tercantum dalam sistem tarif resmi dan tidak masuk ke kas pengelola adalah pelanggaran. Sejarah tidak bisa mengalahkan hukum positif,” ujarnya.
Menurutnya, pembiaran praktik semacam ini justru mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi pembentukan zona abu-abu hukum, di mana praktik ilegal dibiarkan hidup berdampingan dengan sistem resmi.
Penelusuran juga menguatkan bahwa izin atau pencatatan lama terkait aktivitas buruh jasa keset tidak lagi berlaku, dan tidak pernah diperbarui sebagaimana ketentuan administrasi ketenagakerjaan. Artinya, secara hukum, aktivitas tersebut berjalan tanpa legitimasi.
Pakar hukum pidana lain yang juga enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa unsur pungli tidak selalu berbentuk paksaan fisik atau ancaman terbuka. “Dalam ruang terbatas seperti pelabuhan, kehadiran pihak yang meminta imbalan dapat menciptakan tekanan psikologis. Pengguna jasa bisa merasa terpaksa membayar demi kelancaran atau rasa aman. Itu sudah masuk wilayah pidana,” katanya.
Ia menambahkan, relasi kuasa semu di lapangan kerap luput dari pembuktian formal, tetapi nyata dirasakan oleh masyarakat pengguna jasa.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik menyebut narasi perlindungan sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan agenda reformasi pelayanan publik. “Jika semua pungutan ilegal dibenarkan atas nama kearifan lokal, maka upaya pemberantasan pungli runtuh. Negara terlihat kalah oleh kebiasaan lama yang tidak pernah ditertibkan,” ujarnya.
Langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang akhirnya menghentikan aktivitas pungutan jasa keset dinilai sebagai keputusan yang benar, namun dinilai terlambat. Penghentian ini justru membuka pertanyaan lanjutan: sejak kapan praktik tersebut berlangsung tanpa payung hukum, dan siapa yang bertanggung jawab atas pembiarannya?
Para pakar sepakat bahwa aspek kemanusiaan tetap harus diperhatikan, namun tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni kepastian hukum di ruang publik. “Solusi sosial harus dibangun di atas hukum, bukan sebaliknya. Negara wajib menata ulang, merekrut secara resmi, atau mengalihkan peran buruh. Tetapi praktik ilegal tidak bisa dibiarkan terus hidup,” ujar seorang pakar hukum ketenagakerjaan.
Kasus jasa keset di Pelabuhan Gilimanuk kini bukan lagi soal lokalitas semata. Ia telah menjadi cermin lemahnya penegakan hukum di ruang pelayanan publik, sekaligus ujian nyata apakah negara benar-benar hadir untuk membersihkan area strategis dari praktik pungutan ilegal yang telah lama dianggap ‘biasa’.
Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan ditertibkan hingga ke akar, atau kembali tenggelam sebagai kontroversi musiman yang berlalu tanpa pembenahan struktural. (TIM/Red)












