Example 728x250 Example 728x250

Klarifikasi Wali Kota Denpasar soal BPJS PBI: Antara Akurasi Data dan Sensitivitas Publik

SUARAIKAWANGI, Denpasar – I Gusti Ngurah Jaya Negara akhirnya menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas pernyataannya terkait penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya disebut sebagai instruksi khusus Presiden.

Kepada wartawan, Sabtu kemarin (14/2/2026), Jaya Negara menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyesatkan publik. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Prabowo Subianto dan menegaskan bahwa kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan menggunakan data masing-masing dalam penyaluran bantuan sosial. Seluruh kebijakan harus merujuk pada satu basis data nasional, yakni DTSEN.

Sebelumnya, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyayangkan pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut. Pada Jumat (13/2/2026), ia menyampaikan bahwa penonaktifan BPJS PBI bukanlah keputusan sepihak ataupun instruksi personal, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data penerima manfaat.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan. Bahkan, Kementerian Sosial telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Denpasar guna meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.

Secara kebijakan, DTSEN merupakan upaya pemerintah membangun integrasi data sosial-ekonomi secara nasional. Selama ini, tumpang tindih data dan ketidaksinkronan antar instansi kerap memicu polemik: ada warga miskin yang tak terdata, sementara yang tak berhak justru menerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, isu penonaktifan BPJS PBI menyentuh ruang yang sangat sensitif. Bagi masyarakat kecil, status kepesertaan BPJS adalah soal akses kesehatan dan rasa aman. Karena itu, narasi komunikasi publik menjadi krusial.

Klarifikasi Jaya Negara menunjukkan bahwa problem yang muncul bukan semata soal substansi kebijakan, melainkan soal framing pernyataan. Penyebutan “instruksi khusus Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa kebijakan tersebut bersifat langsung dan personal, padahal secara regulatif ia merupakan turunan dari kebijakan nasional berbasis sistem data.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, akurasi data harus diiringi akurasi komunikasi. Integrasi data seperti DTSEN adalah langkah reformasi administratif, tetapi dampaknya dirasakan langsung oleh warga.

Di tengah upaya penataan ulang bantuan sosial oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dituntut tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga cermat dalam menyampaikan kebijakan agar tidak memicu keresahan.

Kini, setelah klarifikasi disampaikan, publik menanti implementasi yang transparan: siapa yang dinonaktifkan, atas dasar apa, dan bagaimana mekanisme pengaduannya.

Sebab pada akhirnya, tujuan kebijakan sosial bukan hanya tertib data, melainkan menjamin keadilan akses bagi mereka yang paling membutuhkan. (SAD/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *