Example 728x250 Example 728x250

Kulineran di Banyuwangi Berkesempatan dapat Hadiah Iphone hingga Umroh dari Bupati Ifuk

SUARAIKAWANGI, Banyuwangi – Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang diberi nama Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi) ini, bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi. Hal tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi Ifuk Fiestiandani, Pada Selasa (1/7/2025).

Terkait Program tersebut, Bupati Ifuk Fiestiandani mengatakan bahwa atas apresiasi tersebut mulai 1 Juli 2025, kulineran di Banyuwangi berkesempatan mendapat berbagi macam hadiah, mulai sepeda motor, iPhone, televisi, sepeda listrik, hingga umroh, dan masih banyak hadiah lainnya. “Ini sebagai apresiasi pada para pelaku usaha makanan dan minuman yang selama ini tertib administrasi dan taat pajak, dengan program ini selain masyarakat mendapat kesempatan undian berhadiah, pemilik usaha juga mendapat keuntungan, karena diharapkan tempat usahanya bisa lebih ramai lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang makan di resto, di rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan tempat kuliner lainnya di Banyuwangi bisa mendapat undian berhadiah,  terdapat 83 tempat kulineran yang nantinya pelanggannya bisa mengikuti undian berhadiah untuk pelanggan mereka. Adapun puluhan tempat kulineran tersebut yang telah memasang alat Perekam Transaksi Tax Mapper, Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi), yaitu diantaranya:

1. Mie Nyonyor
2. Warung Mbok Sul
3. Kampung Lobster
4. Ratu Osing
5. Belikopi
6. Kopi Jotos
7. Kirana Sushi
8. Dominance Coffe
9. Kopi Pinarak
10. Ayam Betutu Bu Lina
11. Omyah Kemiren
12. Teras Resto
13. Daipoeng, dan banyak lainnya.

“Untuk tahap awal ini menyasar semua depot dan restoran yang telah bersedia memasang Tax Mapper Sijakawangi, kemungkinan ke depan juga menyasar warung-warung rakyat, dan program ini bagian dari literasi digital keuangan kepada pelaku usaha mikro lainnya,” jelasnya.

Untuk mendapat undian berhadiah tersebut, masyarakat yang telah belanja di 83 tempat kulineran itu dapat mengupload struk bukti belanja mereka ke Aplikasi Smart Kampung. Setelah Terupload maka nomor struk akan tersimpan di dalam sistem sebagai peserta undian.

Selain kulineran, masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga secara otomatis menjadi peserta undian berhadiah, dengan demikian program ini mendapat respon positif dari pelaku usaha, diantaranya pemilik warung tersebut yaitu Mbok Sul dan Dio Arli yang mengatakan, dengan program ini menjadi daya tarik bagi konsumen untuk datang ke kafe miliknya. “Program ini sangat menarik, karena akan makin banyak pelanggan yang datang ke tempat kami, ini juga sebagai bentuk dukungan kami para pelaku usaha mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Samsudin menerangkan bahwa program ini diikuti 83 restauran dan rumah makan se-Banyuwangi. Selain menyasar konsumen restauran dan rumah makan, program ini juga menyasar kepada pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Untuk ikut undian, struk pembelian di rumah makan dengan nominal pembelanjaan minimal Rp.50 ribu, sementara untuk pembayar PBB, apabila sudah lunas pajaknya maka otomatis akan terdaftar sebagai peserta undian, untuk undian tahap pertama ini mulai 1 Juli sampai 24 September 2025 mendatang, dan akan diundi pada 27 September 2025, selanjutnya, pada tahap kedua nanti, selain kulineran dan PBB, undian juga akan menyasar konsumen perhotelan,” tuturnya.

Lanjutnya. Samsudin mengatakan bahwa saat ini capaian PAD dari komponen pajak daerah sudah mencapai 60 persen dari target. “Dengan adanya program undian berhadiah ini, kami harapkan target pajak daerah bisa tercapai lebih, ini akan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Red)

Sumber Berita : banyuwangikab.go.id

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *