SUARAIKAWANGI, Banyuwangi – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sebagai pemohon, penyerahan SK tersebut bertempat di kawasan Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Senin (14/7/2025). Selanjutnya SK tersebut secara simbolis diberikan kepada perwakilan warga Dusun Pancer.
Setelah menunggu hampir dua dekade, masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah pusat resmi melepas 152 hektare kawasan hutan untuk dimanfaatkan sebagai permukiman dan lahan pertanian, data penerima tersebut lebih dari 850 kepala keluarga.
Terkait hal tersebut, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan bahwa permohonan pelepasan lahan ini telah diajukan sejak 2006, namun baru menemui titik terang setelah Bupati Ipuk mengirimkan surat permohonan resmi pada 2021. “Alhamdulillah, tanah yang bapak ibu tempati sekarang sudah resmi bukan kawasan hutan lagi, Mas Wapres (Gibran Rakabuming) saat kunjungan kemarin minta ini selesai 9 Juli 2025 Alhamdulillah, 1 Juli 2025 SK sudah saya tandatangani, dan hari ini saya serahkan langsung,” ujar Menhut Raja Juli disambut tepuk tangan warga.
Lebih lanjut, Menhut Raja Juli mengatakan bahwa langkah tersebut mendapat dorongan kuat saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Banyuwangi pada 23 Juni 2025 dan bertemu langsung dengan warga Pancer. Wapres Gibran saat itu meminta Menhut untuk menuntaskan persoalan tukar-menukar kawasan hutan tersebut. Kawasan yang dilepaskan telah ditempati warga sejak 1965, dan sebagian besar adalah relokasi korban tsunami 1994, di atas lahan tersebut sudah berdiri permukiman, sekolah, rumah ibadah, jaringan listrik, dan sarana umum lainnya. Raja Juli menjelaskan bahwa setelah SK diserahkan, proses berikutnya adalah penetapan tata batas Persil (Calon Lokasi/CL, dan Calon Penerima/CP) yang akan dilakukan bersama oleh Pemkab dan Kementerian.
“Ini nanti jadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga, semuanya kami targetkan segera rampung,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan rasa haru dan syukur atas tuntasnya proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) ini, ia menyebut, 1.346 bidang tanah kini telah mendapat kejelasan hukum dan dapat digunakan secara sah oleh masyarakat. “Alhamdulillah, proses panjang selama hampir 20 tahun ini akhirnya selesai di tahun 2025, ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi rakyatnya, semoga setelah ini warga bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman, tanpa rasa was-was akan legalitas lahan,” ucapnya.
Salah satu warga Pancer, penerima manfaat mengatakan bahwa dengan keluarnya SK pelepasan hutan ini, warga Pancer kini bisa melangkah lebih pasti dalam mengelola tanah mereka, tak hanya untuk tempat tinggal, tapi juga untuk lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama mereka. “Kami sangat bersyukur, ini seperti mimpi yang jadi kenyataan, dulu kami was-was, sekarang sudah tenang, langkah ini menjadi bukti konkret komitmen Presiden Prabowo-Gibran dalam menyelesaikan konflik agraria dan mendorong pemerataan ekonomi berbasis kepastian hukum,” ucapnya.
Acara penyerahan SK tersebut, turut dihadiri oleh sekitar 500 warga Pancer, serta pejabat penting seperti Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Aji Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jatim Joko Irianto, dan jajaran Forkopimda Banyuwangi. (Red)
Sumber: banyuwangikab.go.id | KemenLHK | Diskominfo Banyuwangi