SUARAIKAWANGI, Sorong – Tim Polres Sorong Selatan didampingi anggota Polres Kota Sorong dan Polda Papua Barat Daya mendatangi tempat bersandar kapal di samping Pelabuhan Dokarim/Kolam Bandar, Perairan Kota Sorong, Minggu (27/04/2025). Adapun tujuan tim tersebut untuk mengambil satu unit tugboat dan satu unit tongkang yang disebut sebagai barang bukti atas laporan pencurian yang diadukan oleh Sawaludin dengan nomor LP/B/30/3/2025/SPKTI/Polres Sorong Selatan/Polda Papua Barat Daya, tanggal 4 Maret 2025.
Terkait hal tersebut, Penasehat Hukum Simon Sorean, S.H., mengatakan bahwa saat di lokasi kapal bersandar sudah ditunggu oleh Yesaya Saimar beserta keluarga dan juga kuasa hukumnya Simon Sorean, S.H., sontak mereka menolak rencana pihak Kepolisian yang ingin menarik kapal tersebut ke Markas Polda Papua Barat Daya. “Itu laporan tanggal 4 Maret 2025, setelah laporan itu sudah ada mediasi dan dibuat kesepakatan pada tanggal 20 Maret 2025, seharusnya setelah ada kesepakatan antara klien saya dan perusahaan, pihak Kepolisian sudah bisa menghentikan penyidikan, dengan dasar ini sudah masuk ranah perdata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Simon Sorean menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian tertanggal 20 Maret 2025, pihak PT. Mitra Pembangunan Global yang diwakili oleh Sawaludin dalam point pertama sudah sepakat memenuhi tuntutan Yesaya dan akan membayarkan tanggal 15 April 2025, dan dalam point selanjutnya dikatakan apabila tidak dilaksanakan maka tugboat dan tongkang tersebut diserahkan kepada Yesaya dan keluarga sebagai kompensasi atas upah kerja dan hak ulayat mereka. “Saya menyayangkan tindakan Kepolisian yang tidak profesional, karena enggan menunjukkan surat perintah mereka untuk mengambil barang tersebut, saya tegaskan tongkang dan tugboat agar tetap di lokasi dan tidak perlu dipindahkan ke Markas Polda Papua Barat Daya sampai ada penyelesaian antara kedua belah pihak,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Junov Siregar memberikan penjelasan kepada masyarakat yang hadir, bahwa kedatangan pihak Kepolisian adalah untuk mengamankan barang bukti sesuai laporan yang ada. Sementara itu, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rool Molle meminta agar pihak Yesaya Saimar mengerti akan posisinya yang netral, dan AKBP Gleen juga mengatakan bahwa dia peduli akan nasib masyarakat.
“Saya juga pasti peduli akan nasib Pak Yesaya Saimar dan keluarga karena saya bertugas di Sorong Selatan untuk membantu masyarakat, ini saya hanya mengamankan karena barang bukti adalah tanggung jawab saya, untuk itu saya bertanggung jawab bahwa kapal ini tidak akan kemana-mana,” ujar Kapolres Sorong Selatan.
Sementara, pihak Yesaya Saimar masih bersikeras agar barang tersebut tetap di tempat karena sudah ada juga police line, pertemuan tersebut berlangsung dari jam 13.00 WIT hingga larut malam, bahkan Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori, S.Sos., M.Tr. AP., juga hadir untuk mengajak agar kedua belah pihak yakni Kepolisian dan masyarakat bisa mendapatkan langkah damai, akan tetapi hingga jam 21.00 WIT belum juga ada kesepakatan, “Kan sudah ada police line, biar di sini saja kami jaga,” ucap Yesaya Saimar.
Hal ini menjadi perhatian bagi Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah,
karena melihat banyaknya pejabat Polisi yang turun ke lapangan untuk permasalahan ini, menurut Frans Baho, perlu dipertanyakan terkait pelimpahan berkas ke Polda Papua Barat Daya dari Polres Sorong Selatan, sehingga pejabat Polda Papua Barat Daya turun ke lapangan. “Sebenarnya siapa di balik PT. Mitra Pembangunan Global ini, kenapa masalah seperti ini bisa melibatkan semua jajaran pejabat Kepolisian, jangan sampai ada intervensi dari oknum pejabat atau penguasa, perlu dimonitor terus sampai hak masyarakat dipenuhi,” ujarnya.
Sekitar jam 22.00 WIT Wakapoda Papua Barat Daya Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, S.E., juga datang ke lokasi untuk ikut berbicara kepada masyarakat. Akhirnya setelah ada komunikasi baik dan meyakinkan masyarakat, maka barang tersebut dipersilahkan untuk dibawa ke Markas Polda Papua Barat Daya untuk sementara menunggu adanya penyelesaian antara pihak Yesaya dengan PT. Mitra Pembangunan Global. (Wandy)