SUARAIKAWANGI, Jembrana – Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Direktur Perumda Tirta Amertha Jati, I Gede Puriawan, S.E., dan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Neyke Saliama, di Aula Kantor Kejari Jembrana pada Rabu (15/7/2026).
Kemitraan yang kini resmi memasuki tahun keempat tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini agar semakin akuntabel, transparan, dan patuh pada regulasi yang berlaku.
*Sinergi Preventif Dukung Optimalisasi Layanan Publik*
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Neyke Saliama, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa dalam mengawal kinerja BUMD. Fokus utamanya adalah menyokong optimalisasi pelayanan air minum bagi masyarakat luas tanpa terganjal masalah hukum.
Menurut Salomina, sebagai penyedia layanan publik, Perumda Tirta Amertha Jati kerap dihadapkan pada berbagai dinamika lapangan yang kompleks, antara lain:
* Dinamika keluhan pelanggan terkait teknis pelayanan.
* Masalah administrasi, seperti tingginya tunggakan pembayaran rekening air.
* Pelanggaran hukum di masyarakat, termasuk maraknya pengeboran air tanah ilegal tanpa izin.
“Kerja kerja sama ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. Ini adalah sarana konkret bagi Kejari Jembrana untuk memberikan pendampingan, terutama melalui langkah preventif (pencegahan). Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat,” tegas Salomina.
Ia menambahkan, Kejari Jembrana berkomitmen penuh memberikan masukan strategis agar inovasi pelayanan yang dilakukan Perumda tetap berjalan optimal di koridor hukum yang benar.
*Mitigasi Risiko demi Menjaga Akuntabilitas BUMD*
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati, I Gede Puriawan, S.E., menyampaikan apresiasi mendalam atas konsistensi Kejari Jembrana dalam mengawal jalannya operasional perusahaan selama empat tahun terakhir. “Kerja sama ini memberikan dampak positif yang sangat besar bagi kami. Sinergi ini menjadi benteng pendampingan hukum yang nyata demi kemajuan perusahaan dan perlindungan hak konsumen,” ujar Puriawan.
Ia menjelaskan bahwa sebagai BUMD, pihaknya mengemban tanggung jawab ganda (dual function):
1. Fungsi Sosial: Menyediakan akses air bersih yang prima, cepat, dan merata untuk masyarakat.
2. Fungsi Ekonomi: Memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, Puriawan optimis mitigasi risiko hukum perusahaan—termasuk potensi gugatan perdata dari pihak ketiga—dapat ditekan seminimal mungkin. “Setiap persoalan hukum kini dapat diselesaikan secara profesional, tepat sasaran, dan sepenuhnya patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Red)












