SUARAIKAWANGI, Jakarta – Dugaan pemalsuan dokumen otentik dalam penerbitan paspor anak mewarnai perselisihan pasca-perceraian antara Oey Lie Hua (alias Lisa) dan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira. Kasus yang berujung pada dugaan pemindahan anak ke luar negeri ini kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan putusan pengadilan tiga tahun lalu, hak asuh atas anak perempuan berinisial GID (15) berada di tangan sang ibu, Oey Lie Hua, yang juga memegang paspor asli anak tersebut. Namun, Danny diduga mengurus paspor baru dengan memuat keterangan palsu pada akta otentik hingga menyebabkan GID memiliki dua paspor aktif. Hal ini ditengarai mempermudah upaya membawa anak tersebut ke Singapura tanpa persetujuan pemegang hak asuh sah.
Laporan terkait dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP (sebelumnya dirujuk Pasal 394 KUHP baru) telah masuk ke Bareskrim Polri. Selain pelanggaran administratif imigrasi, kepemilikan paspor ganda berisiko membuka celah kejahatan lintas negara. Dugaan penerbitan paspor ini pun disinyalir melibatkan perhatian khusus dari oknum pejabat imigrasi.
Perlindungan HAM dan Keadilan Anak
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan membawa lari anak dan pemalsuan dokumen tersebut. Menurutnya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman dan pengasuhan yang sah telah dilanggar secara terang-terangan.
“Tindakan memalsukan dokumen dan merampas hak pengasuhan ibu sah adalah pelanggaran hukum berat yang mengorbankan anak di bawah umur. Ini tidak dapat ditoleransi,” ujar Wilson di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut mendesak Bareskrim Polri bergerak cepat untuk memproses laporan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka guna mencegah risiko penghilangan barang bukti atau pelarian lebih jauh.
Tinjauan Etika dan Penegakan Hukum
Dari sudut pandang etika hukum dan filsafat moral, tindakan memalsukan dokumen demi menguasai anak melanggar integritas moral universal. Pemikir seperti Immanuel Kant menekankan bahwa kejujuran adalah kewajiban mutlak, sementara John Locke menegaskan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan dan hak fundamental warga negaranya—termasuk anak-anak.
Dalam konteks hukum nasional, nilai-nilai Pancasila menuntut penegakan hukum yang adil, jujur, serta beradab demi menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan.
Penanganan kasus ini menjadi tolok ukur ketegasan serta integritas sistem imigrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Kepastian hukum dan transparansi penyidikan amat dinantikan publik demi menjamin perlindungan terbaik bagi anak. (TIM/Red)












