Example 728x250 Example 728x250

Sahara Maroko Dapatkan Pengakuan Cili, IMSB Sebut Kemenangan Diplomasi Damai Raja Mohammed VI

SUARAIKAWANGI, New York – Pengakuan internasional terhadap kedaulatan Kerajaan Maroko atas seluruh wilayah teritorialnya, khususnya di kawasan Sahara Maroko, kembali mendapatkan momentum historis yang signifikan. Di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Pemerintah Republik Cili secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kedaulatan penuh Maroko atas wilayah Sahara. Cili juga menegaskan bahwa Inisiatif Otonomi yang diajukan Maroko sejak tahun 2007 merupakan satu-satunya solusi politik yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.
​
Pernyataan bersejarah tersebut dituangkan dalam sebuah komunike bersama (joint communiqué) yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Warga Negara Maroko di Luar Negeri, Nasser Bourita, bersama Menteri Luar Negeri Cili, Francisco Pérez Mackenna. Pertemuan strategis ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Cili, José Antonio Kast, pada Senin (21/9/2026).
​
Dalam komunike tersebut, Cili bertekad menerjemahkan dukungan politiknya ke dalam langkah aksi bilateral yang konkret. Cili akan aktif mempromosikan peluang kerja sama ekonomi dan perdagangan di wilayah Sahara Maroko guna memperkuat arus investasi, sektor perdagangan, serta pengembangan sektor-sektor produktif di kawasan tersebut.
​
Selain itu, Cili menyambut baik dan menyetujui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797/2025. Cili bergabung dengan seruan internasional yang mendesak para pihak terkait untuk terlibat aktif dalam proses negosiasi tanpa syarat berlandaskan usulan otonomi Maroko demi mencapai solusi politik definitif. Pada kesempatan yang sama, kedua menteri luar negeri juga menandatangani Kerangka Acuan (Terms of Reference) untuk memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement) antara Maroko dan Cili.
​
Perkembangan diplomasi yang sangat positif ini mendapat sambutan hangat dari Indonesia. Presiden Indonesia-Morocco Sahara Brotherhood (IMSB), Wilson Lalengke, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang mendalam atas terobosan diplomatik tersebut.
​
Menurut tokoh pers terkemuka Indonesia itu, arus dukungan dan pengakuan resmi yang terus mengalir dari negara-negara sahabat Maroko merupakan cerminan dari kebenaran sejarah serta keberhasilan diplomasi damai yang konsisten di bawah kepemimpinan Raja Mohammed VI.
​
“Pengakuan resmi dari Cili ini bukan sekadar kemenangan diplomasi, melainkan fondasi yang sangat kokoh bagi Pemerintah Maroko untuk mengakselerasi pembangunan di seluruh wilayah teritorialnya, terutama di kawasan selatan yang dikenal sebagai Sahara Maroko. Dukungan ini membuka keran investasi internasional yang akan membawa kesejahteraan, kemajuan ekonomi, dan stabilitas kawasan,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
​
Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini menambahkan bahwa komitmen Cili untuk mengembangkan kerja sama ekonomi di Sahara Maroko membuktikan realitas di lapangan: kawasan Sahara Maroko adalah wilayah yang aman, stabil, dan memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang luar biasa.
​
Langkah tegas Cili serta konsistensi Maroko dalam memperjuangkan kedaulatan teritorialnya sejalan dengan berbagai pemikiran filosofis mengenai tatanan hukum internasional dan keberlanjutan negara. Filsuf Pencerahan asal Jerman, Immanuel Kant (1724–1804), dalam karyanya Perpetual Peace (Zum ewigen Frieden), menegaskan bahwa perdamaian abadi hanya dapat terwujud jika didasarkan pada rasa saling menghormati atas kedaulatan hukum dan integritas teritorial antarnegara. Langkah Maroko yang menawarkan Inisiatif Otonomi sejak 2007 merupakan representasi nyata dari gagasan Kantian mengenai penyelesaian konflik secara damai berbasis kerangka hukum rasional dan penghormatan atas hak-hak warga setempat.
​
Sementara itu, filsuf dan pemikir politik Hugo Grotius (1583–1645), yang dikenal sebagai bapak hukum internasional modern, menekankan pentingnya prinsip pacta sunt servanda (itikad baik dalam perjanjian) dan pengakuan kedaulatan sebagai syarat utama terciptanya tatanan dunia yang stabil. Pengakuan dari negara berdaulat seperti Cili menegaskan validitas hukum atas kedaulatan Maroko di mata masyarakat internasional.
​
Dari sudut pandang keadilan distributif, filsuf politik John Rawls (1921–2002) dalam A Theory of Justice menyatakan bahwa tatanan politik yang adil adalah tatanan yang mampu meningkatkan kesejahteraan kelompok yang paling membutuhkan melalui struktur sosial yang stabil. Pembangunan ekonomi, investasi perdagangan, serta pembukaan lapangan kerja di kawasan Sahara Maroko melalui kemitraan internasional adalah perwujudan konkret dari keadilan prosedural dan substansial bagi penduduk lokal.
​
Langkah Cili yang menyertakan pembukaan ruang kerja sama ekonomi dan negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas menegaskan bahwa pengakuan kedaulatan Maroko atas Sahara bukan lagi sekadar retorika politik, melainkan penggerak utama integrasi ekonomi lintas benua.
​
Dengan semakin bertambahnya dukungan internasional terhadap Inisiatif Otonomi Maroko, masa depan kawasan Sahara Maroko kian cerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, jembatan penghubung antara Afrika dan Amerika Latin, serta simbol perdamaian abadi di kawasan Maghreb. (TIM/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *