Example 728x250 Example 728x250

Sepakati APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jembrana Perkuat Sinergi Pembangunan

SUARAIKAWANGI, Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua pihak mengetok palu pengesahan tersebut dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Jumat (6/11/2026).
​
Bupati Jembrana menegaskan, kesepakatan APBD 2027 bukan sekadar penetapan angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, dokumen tersebut menegaskan arah dan prioritas pembangunan daerah yang harus mereka perjuangkan bersama sepanjang tahun 2027. Menurutnya, setiap alokasi anggaran menyimpan harapan masyarakat, kebutuhan rakyat, serta cita-cita pembangunan Jembrana yang harus terus terwujud.
​
“Kita menyadari, perjalanan ke depan tidaklah mudah. Berbagai tantangan masih membentang dan keterbatasan masih harus kita hadapi. Namun, keadaan tidak boleh memadamkan harapan, tantangan tidak boleh menghentikan langkah, dan keterbatasan tidak boleh melemahkan tekad kita untuk terus membangun,” tegasnya.
​
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan menjaga optimisme dalam menghadapi tantangan pembangunan. Baginya, kekuatan tekad, persatuan, dan kerja nyata seluruh pihak akan menentukan masa depan Jembrana.
​
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jembrana yang telah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan Ranperda APBD 2027. Ia menilai berbagai pandangan, masukan, dan saran legislatif telah memperkaya pembahasan sekaligus menyempurnakan kebijakan anggaran agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
​
Selain menyepakati Ranperda APBD 2027, rapat paripurna tersebut juga menyepakati Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah. DPRD dan Pemkab sebelumnya telah membahas ranperda ini sejak masa persidangan terdahulu hingga akhirnya menuntaskannya sesuai mekanisme yang berlaku.
​
Bupati menilai pencabutan sejumlah Perda tersebut menjadi langkah penting dalam menata regulasi daerah. Langkah ini memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
​
Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan lebih dari sekadar perencanaan dan dukungan anggaran yang terarah, melainkan juga landasan hukum yang tertib dan tepat. “Melalui anggaran, kita menentukan prioritas dan membiayai program pembangunan. Melalui penataan regulasi, kita memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas dan pasti,” ujarnya.
​
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan jajarannya agar tidak membiarkan kesepakatan ini berhenti sebagai keputusan formal di atas kertas. Sebaliknya, mereka harus mewujudkannya melalui kerja nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
​
Dengan kesepakatan Ranperda APBD 2027 dan pencabutan sejumlah Perda ini, Pemkab dan DPRD Jembrana bertekad memperkuat sinergi guna mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, dan berpihak pada rakyat. “Setiap rupiah yang dianggarkan, setiap program yang direncanakan, dan setiap kebijakan yang ditetapkan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana,” tandasnya. (Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *