Example 728x250 Example 728x250

Konflik Hak Asuh dan Dugaan Paspor Palsu: PPWI Desak Bareskrim Tuntas Kasus Lisa-Danny

SUARAIKAWANGI, Jakarta – Sengketa panjang antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira yang bermula dari pernikahan pada 30 Juni 2006 kini mencapai puncak krisis kemanusiaan dan hukum. Konflik hak asuh dan pembagian aset pasca-perceraian pada 13 Agustus 2021 ini menumbalkan Gabriel Immanuela Djayaprawira, anak perempuan mereka yang lahir pada 3 Agustus 2008. Kasus ini melampaui sengketa perdata biasa; ia menjadi cermin buram pengabaian hak dasar anak serta dugaan pelanggaran hukum serius.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan perhatian mendalam atas peristiwa ini. Aktivis HAM internasional tersebut menyampaikan simpati mendalam atas penderitaan Lisa yang terus berjuang mempertahankan haknya sebagai ibu kandung.

Di sisi lain, Wilson mengecam keras tindakan Danny Septriadi yang dinilainya memperkeruh suasana dan merusak psikologis anak. Ia mengecam dugaan pengambilan paksa (penculikan) Gabriel dari tangan Lisa pada 2 Juli 2023.

Saat dugaan penculikan terjadi, hak asuh anak secara hukum sah berada di tangan Lisa berdasarkan Akta Notaris No. 37 tertanggal 19 November 2019 dan ditegaskan kembali oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025. Pengambilan paksa yang diwarnai dugaan pemberian obat penenang dosis tinggi serta penyekapan—hingga anak tidak dapat bersekolah—telah tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dan dinilai sebagai aksi tidak manusiawi.

Perhatian publik dan penegak hukum kini juga tertuju pada dugaan tindak pidana baru. Pada 31 Januari 2025, muncul paspor baru atas nama Gabriel yang berlaku hingga 2030, padahal paspor lamanya masih sah hingga 10 Mei 2027. Lisa melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 394 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik.

Wilson menegaskan bahwa dugaan dokumen rekayasa tersebut mencederai kepastian hukum. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026 secara transparan.

Ia mengingatkan bahwa sengketa perdata maupun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 25 Februari 2026—yang kini ditempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Lisa—tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana Pasal 394 KUHP. “Apakah persoalan hak asuh anak dan harta gono-gini bisa melegalkan paspor ganda itu? Penyidik mohon bekerja profesional sesuai prosedur hukum,” tegas Wilson usai bertemu Lisa pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Wilson turut mengetuk hati nurani Hakim Agung yang menangani memori PK di MA agar mengedepankan asas the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Memisahkan anak remaja perempuan dari ibu kandungnya secara paksa merupakan bentuk kekerasan terselubung yang merusak tumbuh kembang anak.

Secara filosofis, kasus ini melanggar prinsip Kewajiban Moral Immanuel Kant (1724-1804), yang menyatakan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat penekan dalam konflik. Sejalan dengan itu, etika kepedulian (Ethics of Care) dari Carol Gilligan menekankan bahwa hubungan kasih sayang ibu dan anak harus dilindungi dari dominasi kekuasaan yang destruktif.

Dalam konteks bernegara, perkara ini menguji penjiwaan Pancasila: Sila Kedua menuntut perlakuan bermartabat bebas dari intimidasi, sementara Sila Kelima menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang lemah. Pengusutan tuntas di Bareskrim Polri dan kearifan Majelis Hakim PK MA menjadi penentu apakah keadilan dan kemanusiaan masih memiliki tempat tertinggi di negeri ini. (TIM/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email: Redaksi@suaraikawangi@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *